Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hal itu dia ungkapkan Mahfud saat ditanya mengenai harapan sejumlah elemen masyarakat sipil agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
• Ditanya soal Perppu KPK, Yasonna Laoly Nyaris Salah Masuk Mobil hingga Diingatkan Petugas
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Mereka menilai, sejumlah pasal dalam UU yang baru itu bisa melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
• Jokowi Hargai MK sehingga Tolak Perppu KPK, Pengamat: Yakin Seribu Persen, Hakim Tak Tersinggung
Mahfud pun memastikan, masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas."
• Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Politisi PDIP: Sikap Presiden Sudah Tepat
Mahfud menjelaskan sikapnya yang tidak berubah soal penerbitan Perppu KPK.
Mahfud menyatakan, ia tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
• Sempat Bungkam soal Perppu KPK, Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu dan Kini Cari Dewan Pengawas
Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu," kata Mahfud.
• Reaksi Mahfud MD Diberi Waktu ICW 100 Hari Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK: ICW Itu Siapa?
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
• Perppu KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Mengada-ada
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai alasan Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK mengada-ada.
• Tunggu Penerbitan Perppu, ICW: Kami Tegaskan Bahwa Ini Merupakan Janji Jokowi sebelum Jadi Presiden
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
• Berkilah saat Ditanya soal Perppu UU KPK, Yasonna Laoly Justru Minta Lempar Pertanyaan ke Mahfud MD
Bivitri juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.
"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.
(Kompas.com/Kristian Erdianto/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya soal Perppu KPK dan Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru