Saat Bahas Perppu KPK, Mahfud MD Beri Jawaban Berbeda di Depan Jokowi dan Media
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra menuturkan ucapan yang dilayangkan Menkopolhukam), Mahfud MD di depan Jokowi beda.
"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.
Diungkapkannya, Mahfud MD justru menutukan ada langkah lain sebagai pengganti perppu.
Satu di antaranya melalui judicial review.
"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama judisial review itu makan waktu yang lama."
"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.
• Anggaran Jakarta Ditanyakan Lagi, DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 556 Juta per RW: Enggak Masuk di Akal
Selain sulit, judicial review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.
Pasalnya, MK mengurusi masalah konstitusi bukan masalah korupsi ataupun masalah hak warga negara.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, judicial review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azra.
Lihat videonya sejak menit awal:
Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.
Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tat negara.