ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Paspor WNI Habib Rizieq Shihab, Menlu Retno Ungkap Dapat Informasi: Beliau Masih Pegang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih memegang paspor WNI hingga saat ini

Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi saat ditemui di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM  - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih memegang paspor WNI hingga saat ini.

Sebelumnya, Retno enggan memberikan penjelasan terkait duduk persoalan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Mahfud MD Bantah Ucapan Rizieq Shihab soal Pencekalan di Indonesia: Begini Ya, Tak Ada Bukti

Ditemui selepas rapat kerja di Komisi I, Retno mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mencari informasi terkait surat pencekalan yang diperlihatkan Rizieq dalam sebuah video.

"Menkopolhukam sudah menyampaikan, pak menko sedang mencari informasi. Jadi itu," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Retno juga mengatakan, informasi yang diperolehnya yakni Rizieq masih memegang paspor warga negara Indonesia (WNI).

"Iya pak menko ya. Sedang dicari informasi ya. Paspor, beliau masih memegang paspor WNI," kata dia.

Secara terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan, dalam rapat tertutup, Retno menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Rizieq Shihab.

"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Mengaku Bisa Kembali ke Indonesia Kapanpun, Rizieq Shihab: Saya Tak Takut, Tapi Ada Pihak yang Takut

Effendi mengatakan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dari dokumen yang diperlihatkan Rizieq dalam video tersebut.

Selain itu, kata dia, pemerintah sepakat untuk menelusuri surat yang diperlihatkan Rizieq melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujar dia.

Adapun Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mahfud MD Bantah Ucapan Rizieq Shihab soal Pencekalan di Indonesia: Begini Ya, Tak Ada Bukti

Video itu diunggah pada 8 November 2019. Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved