Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan sanksi jika surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan ternyata palsu.
TRIBUNPAPUA.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie mengungkapkan sanksi jika surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan ternyata palsu.
Hanya saja, harus disesuaikan dengan konteks kondisi kejadiannya.
• Begini Langkah Prabowo Subianto soal Polemik Status Habib Rizieq Shihab, Diungkap Dahnil Anzar
"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Lokus intinya ada di sana, " ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada aturan yang bisa dijadikan rujukan.
"Tapi kalau dia berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur, tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut Ronny tanpa merinci sanksi secara tegas.
• Ini Penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi soal Pencekalan dan Paspor Habib Rizieq

Sebelumnya, Ronny mempersoalkan pengungkapan 'surat pencegahan' untuk Rizieq Shihab yang hanya dilakukan di media sosial (medsos).
Akibatnya, pihaknya susah melakukan identifikasi atas keaslian surat itu.
"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial," ujar Ronny.
"Ini perlu kita klarifikasi lagi (keasliannya)," imbuhnya.
• Soal Paspor WNI Habib Rizieq Shihab, Menlu Retno Ungkap Dapat Informasi: Beliau Masih Pegang
Lebih lanjut, Ronny menyebut jika surat yang ditunjukkan oleh Rizieq dalam videonya samar-samar dan tidak jelas.