Prof Musni Umar Sindir Respons Mahfud MD soal Kasus Habib Rizieq: Ini Tugas Negara, Harus Diusut
Profesor Musni Umar memberikan tanggapannya terkait respons pemerintah soal kepulangan Habib Rizieq Shihab .
TRIBUNPAPUA.COM - Profesor Musni Umar memberikan tanggapannya terkait respons pemerintah soal kepulangan Habib Rizieq Shihab .
Profesor yang juga merupakan sosiolog tersebut menduga pemerintah sengaja membiarkan masalah kepulangan Habib Rizieq terus berjalan, tanpa ada upaya penyelesaian.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Kamis (14/11/2019), Prof Musni awalnya menjelaskan pembukaan UUD 1945.

• Misteri Surat Cekal yang Ditunjukkan Habib Rizieq Shihab Terjawab, Mahfud MD: Bukan Urusan Indonesia
Ia mengatakan di dalam UUD 1945 terdapat tujuan melindungi segenap bangsa.
"Sebenernya kalau kita melihat pada pembukaaan undang-undang dasar 1945," kata Prof Musni.
"Tujuan kita merdeka ini melindungi segenap bangsa," tambahnya.
Sosiolog tersebut mengatakan Habib Rizieq yang merupakan warga negara Indonesia, juga harus dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
"Yang harus dilindungi itu termasuk Habib Rizieq yang sudah satu setengah tahun berada di sana," katanya.
Ia mengatakan seharusnya pemerintah berupaya untuk mengusut apa penyebab Habib Rizieq tidak bisa pulang dari Arab Saudi.
"Jadi memang tugas negara itu untuk melakukan upaya-upaya apa penyebabnya dia tertahan di sana tidak bisa keluar," kata dia.
Kemudian Prof Musni menjelaskan sekilas soal iklim politik di Indonesia yang kini semakin membaik
"Pilpres sudah selesai, Prabowo sudah bergabung," katanya.
Ia bercerita bagaimana dirinya pernah mendukung Prabowo dan Jokowi dalam dua pilpres yang berbeda.
"Saya pada periode pertama kepemimpinan Pak Jokowi itu mendukung penuh beliau," katanya.
"Kemudian selain itu, pada periode kedua saya mendukung Prabowo dan bahkan saya termasuk yang paling utama mendukung Prabowo bergabung dengan pemerintah," tambahnya.
• Mekopolhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Selesaikan Kasusnya Sendiri: Itu Urusan Dia