ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Respons Buya Syafii Maarif soal Ahok Jadi Bos di BUMN: Saat Ditahan Dia Belajar, Menjaga Lidahnya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut akan ditunjuk menjadi bos salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

TribunWow.com/Octavia Monica P
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut akan ditunjuk menjadi bos salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Buya Syafii Maarif itu menilai Ahok cocok menduduki posisi pimpinan BUMN.

Kata Maruf Amin soal Penunjukan Ahok Jadi Bos BUMN: Belum Dibahas di TPA, Kita Tunggu Saja

Hal itu disampaikan Buya Syafii Maarif seusai menghadiri silaturahim akademisi Yogyakarta bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Jumat (15/11/2019) malam.

"Kan belum pasti (Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN). Saya rasa oke (Ahok menjadi pimpinan BUMN), kenapa tidak?" ucap Buya. 

Ahok punya pengalaman memimpin Buya Syafii Maarif menyampaikan bahwa Ahok mempunyai pengalaman dalam memimpin.

Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Buya menilai selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok cukup sukses menjalankan tugasnya. Karenanya, Ahok tentu juga bisa menjalankan tugasnya memimpin BUMN.

"Ia pekerja keras dan lurus orangnya. Selama ditahan, dia banyak belajarlah, terutama dalam menjaga lidah ya," katanya.

Jika Ahok Jadi Bos BUMN Disebut Pengamat Kebijakan Bisa Langgar UU: Mau Balik Zaman Pra-reformasi?

Saat ditanya komentarnya mengenai adanya kelompok masyarakat yang tidak percaya dengan kemampuan Ahok jika memimpin BUMN, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini meminta hal itu tak perlu dipikirkan.

"Biarkan saja, enggak usah dengar. Pokok (Ahok) tunjukkan prestasi, kerja dengan baik. Saya rasa dia bisa memimpin, jadi gubernur bisa, apalagi membawa BUMN," pungkasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, kepastian posisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pucuk pimpinan BUMN akan terjawab pada awal Desember.

"Awal Desember," kata Erick menjawab pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ditanya BUMN sektor apa yang akan dipimpin Ahok, Erick kembali enggan menjawab.

Ia pun mengatakan, BUMN butuh dipimpin figur-figur yang profesional.

Ia pun meminta publik tak hanya fokus ke BUMN yang akan dipimpin Ahok karena akan ada figur-figur profesional lain yang juga akan memimpin BUMN.

"Begini, BUMN itu kan 142 BUMN. Tidak mungkin kalau kita tidak ramai-ramai membuat figur-figur yang positif untuk membantu. Kita jangan hanya fokus ke Pak Ahok, nanti ada dua wamen, komisaris utama yang lain juga kami kenalkan," kata dia.

Kekhawatiran jika Ahok Jadi Bos BUMN dan Tetap Diparpol, Pengamat Kebijakan Publik: Tak Bisa Ditawar

Kata Pengamat soal Ahok di BUMN

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memberikan tanggapan perihal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diangkat sebagai pimpinan di BUMN.

Ia menegaskan, Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

 Kekhawatiran jika Ahok Jadi Bos BUMN dan Tetap Diparpol, Pengamat Kebijakan Publik: Tak Bisa Ditawar

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.

Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

 Ini Gaji Ahok jika Jadi Bos Pertamina, Melampaui Gaj Presiden Jokowi, Dapat Rp 3,2 Miliar Per Bulan

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Buya Syafii Maarif: Saya Rasa Oke" dan "Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika..." 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved