ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Penolakan Ahok si Mantan Napi Jadi Bos Pertamina, Mahfud MD: Biarin Aja, Nanti Selesai Sendiri

Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.

Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mengumumkan bahwa Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina.

Bahkan, Ahok akan mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.

Reaksi Ahok yang Ditolak Serikat Pekerja Pertamina: Belum Kenal Saya Kan? Saya S3 Mako Brimob

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

 Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.

Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.

"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.

"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Pesimis Ahok Pimpin Komut Pertamina, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasannya: Kasihan Juga Nanti

Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina
Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.

"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Ini Pekerjaan Berat Ahok yang kini Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mafia Migas akan Jadi Target

Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved