ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Penolakan Ahok si Mantan Napi Jadi Bos Pertamina, Mahfud MD: Biarin Aja, Nanti Selesai Sendiri

Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.

Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.

Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.

Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.

"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak boleh jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.

"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.

"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.

"Itu ndak tunduk pada ASN, ndak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu hukum undang-undang hukum perdata."

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal beberapa pihak yang membandingkan perubahan sikapnya kini dengan dulu dalam menanggapi permasalahan pemerintah.

"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Banyak Penolakan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD: Pernah Dipenjara Ya Gak Apa-apa


Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved