Soal Penolakan Ahok si Mantan Napi Jadi Bos Pertamina, Mahfud MD: Biarin Aja, Nanti Selesai Sendiri
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.
"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.
Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.
"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.
Simak video berikut ini:
Mahfud MD Ungkit Pernyataan 2 Tahun Lalu
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.
Mahfud MD turut menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN.
Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.
Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.
"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.
• Ahok Ditunjuk Jadi Komut Pertamina, Fadli Zon: Apa Sih Hebatnya? Menurut Saya Biasa-biasa Saja
Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana pnunjukan Ahok sebagai pimpinan BUMN (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.