Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berumur 79 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
• Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu
Jokowi lantas memberikan grasi pemotongan hukuman satu tahun dengan dalih karena alasan kemanusiaan.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Peneliti ICW hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang apa yang dilakukan Jokowi.
Berikut TribunPapua.com rangkum:
1. ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa alasan dikabulkannya grasi oleh Jokowi tak dapat dibenarkan.
Karena menurutnya indikator kemanusiaan tak jelas ukurannya.
"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana, alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).
Mengingat juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
"Terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan itu malah digunakan untuk melakukan korupsi," kata dia.
Ia pun menilai langkah Jokowi justru mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," kata Kurnia.
• Soal Habib Rizieq Pernah Tunjukkan Surat Pencekalannya, Dirjen Imigrasi: Perlu Kita Klarifikasi
ICW juga memberikan kecaman kepada Jokowi atas keputusan pemberian grasi tersebut.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerie dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.
2. KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakuy kaget dengan apa yang dilakukan Jokowi.
Apalagi KPK merupakan lembaga yang menangani kasus tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).
Ia juga terkejut karena juga kasus korupsi yang dilakukan Annas berkaitan dengan sektor kehutanan.
Kasus tersebut suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit.
Dan kerusakan di sektor kehutanan memiliki dampak yang sangat luas.
• Ini Penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi soal Pencekalan dan Paspor Habib Rizieq
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
Sedangkan KPK telah menerima surat dari LP Sulamiskin tempat Annas ditahan.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.
Febri menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
3. Komisi III Ikut Pertanyakan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan alasan Jokowi memberikan potongan masa tahanan.
Ia menilai ada unsur politis di balik langkah Presiden.
Politisi Partai Gerindra ini menilai apa yang diberikan Jokowi bertentangan dengan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Nah kalau ini tidak logis, ada unsur politik dan macam-macam, itu menurut saya ini (grasi) tidak layak gitu loh," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
• Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu
Dirinya menilai hal ini tak jelas dan pemerintrah menunjukkan tak sensitif dalam kasus korupsi.
"Yang paling pasti bahwa, kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit dan macam-macam, itu berarti pemerintah ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Sedangkan alasan tersangka sakit, Desmond tak mempermasalahkan.
"Kalau alasan sakit dan memenuhi syarat, ya enggak masalah, grasi bisa lebih dari satu tahun. Kalau memang itu logis," ucapnya.
Ia menuturkan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pemberian grasi tersebut pada rapat kerja, Kamis (28/11/2019) mendatang.
Grasi untuk Annas
Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
(TribunPapua.com/ Roifah Dzatu Azmah) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Kecam Grasi yang Diberikan Jokowi Kepada Mantan Gubernur Riau"