Ketua PA Reuni 212 Bandingkan Perlakuan Negara ke Habib Rizieq dan Ahok: Imam Kami Enggak Selesai
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif beberkan kondisi Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam di Arab Saudi.
TRIBUNPAPUA.COM - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif beberkan kondisi Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam di Arab Saudi.
Menurut Slamet Maarif, Habib Rizieq tidak bisa menafkahi keluarganya, karena kondisi yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Mulanya, Slamet Maarif menyebut pencekalan Rizieq Shihab hanyalah skenario pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
• Ketua GPNF di Reuni Akbar 212: Kami Berjuang Datangkan Hbaib Rizieq, Tapi Ada Tangan Kotor
"Kemudian, betul kalau memang pemerintah enggak mencekal ya memang betul, tetapi pencekalan beliau di Arab Saudi itu atas permintaan, skenario rezim penguasa saat ini," jelasnya.
"Tapi faktanya? Sampai saat ini belum dibuka tuh."

Ia pun kembali menyinggung soal perbedaan sikap pemerintah terhadap Ahok dan Rizieq Shihab.
"Jadi jangan udah selesai selesai, ya Ahok selesai jadi komisaris utama, imam kami enggak selesai sampai sekarang persoalannya," kata Slamet.
• Politisi Nasdrem Dianiaya dan Ditemukan Tergeletak di Jalan, Diduga Dikeroyok Geng Motor
Agenda reuni 212
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan soal agenda utama reuni akbar 212.
Ia pun menyinggung nama Sukmawati Soekarnoputri.
"Nah, tadi kita ingin mengkritisi pemerintah, makanya besok itu ada tiga agenda," kata Slamet.
"Pertama kita mengingat anak bangsa tadi untuk penista agama, Bu Sukmawati yang sudah berkali-kali untuk segera diproses secara hukum sesuai dengan hukum di Indonesia."
Diketahui, Rizieq Shihab kini berada di Arab Saudi kerena mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia.
"Yang kedua, kita ingin meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pengasingan politik HRS," kata Slamet.
"Sekaligus mengembalikan hak asasi beliau untuk bisa kembali ke tanah air, berkumpul dengan kami, berkumpul dengan umat, itu hak asasi Beliau."
Menurut Slamet, pencekalan terhadap Rizieq Shihab itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.