ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tanggapan Jokowi soal SKT FPI: Urusan Izin Masa sampai Presiden

Presiden Jokowi menaggapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Presiden Jokowi menaggapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Fachrul Razi menambahkan, selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama-sama.

Sebelumnya, Fachrul mengatakan FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).

Satu diantara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin FPI.

Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.

Tapi Fachrul masih akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). 

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden

Sumber: Tribunnews
Tags
Jokowi
FPI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved