Jelaskan soal SKT FPI yang Tak Kunjung Terbit, Mahfud MD: Jangan Nyalahin Pemerintah Terus Dong
Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
Mahfud MD mengatakan, SKT FPI tidak bisa diterima lantaran adanya permasalahan di bagian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas tersebut.
Hal itu Mahfud MD umumkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa hari yang lalu.
• Tanggapan Jokowi soal SKT FPI: Urusan Izin Masa sampai Presiden
"Nah sebenarnya kita tak mau ribut itu pertamuan Rabu sore diam-diam kita umumkan bahwa kan kita bertiga sudah ngomong itu di depan TV bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut itu bahasa halusnya,"
"Artinya kan tidak bisa ditolak karena syaratnya belum terpenuhi gitu," tegas Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD bertanya-tanya mengapa muncul isu FPI menerbitkan Surat Pernyataan di atas materai.
"Tetapi kenapa isu tentang Surat Keterangan di atas materai itu muncul," tanyanya.
Akibatnya, Tito Karnavian didesak para anggota DPR saat Rapat Kerja (Raker) terkait masalah FPI.
"Karena besoknya pada hari Kamis Pak Tito itu dicecar pertanyaan di depan DPR dalam satu Raker dengan Komisi II," ungkap Mahfud MD.
Tito Karnavian ditanya banyak pertanyaan terkait SKT FPI yang belum keluar.
"Pak Tito ditanya kenapa, kenapa, kenapa, ya akhirnya ditanya gitu kan di depan Dewan Perwakilan Rakyat," ungkap Mahfud MD.
• Soal Perpanjangan Izin FPI, Wakil Ketua DPR: Itu Kewenangan Mendagri, Tak Bisa Diintervensi
Akhirnya, Tito Karnavian menjawab apa yang menjadi masalah hingga SKT FPI ditolak.
"Dijelaskan oleh Pak Tito itu karena hanya membuat Surat Pernyataan di atas materai, sementara Visi dan Misi pasal 6 itu bagi pemerintah bermasalah gitu loh," ujar Menteri asal Madura ini.
Sehingga, Mahfud MD meminta agar jangan semua pihak terus-terusan menyalahkan pemerintah.
"Itu kan jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya," ujarnya.
Menurut keterangan Mahfud MD, Tito Karnavian sebenarnya bermaksud untuk mengajak dialog dengan FPI.
Namun, mau tidak mau Mantan Kapolri itu harus menjawab apa yang sebenarnya terjadi pada DPR.
"Pak Tito tuh memang harus menjawab di depan DPR meskipun kita bersepakat ramai-ramai panggil dulu FPI, ini masalahnya gitu yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri gitu loh," jelas Mahfud MD.
Lihat videonya mulai menit ke 5:50:
• Soal Polemik Rizieq Shihab, Mahfud MD: Saya Sudah Bicara dengan Kedubes, Dia Tak Pernah Datang
Mahfud MD Ungkap Sebenarnya Tak Ingin Ribut soal FPI
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menjelaskan bahwa AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ARTnya."
"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.
"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.
"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.
• Sebut FPI Bisa Berjalan Tanpa SKT, Refly Harun: Kalau Cara Pandang Kita Rasional, Aman-aman Saja
Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.
Mahfud MD yakin Sugito berkata demikian dan yakin jejak digitalnya masih ada.
"Jadi FPI ndak pernah menyatakan setia pada Pancasila ndak pernah menyatakan itu ndak ada semua kata Sugito jejak digitalnya masih ada."
"Sugito itu adalah penasehat hukumnya yang dikenal selama ini," ungkap Mahfud MD kemudian.
Meski FPI tidak mengakui masalah itu, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak besar.
"Taruhlah orang tidak mengaku, Sugito itu bukan penasehat hukum kami misalnya ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," jelasnya.
• Polemik Rizieq Shihab, Mengaku Dicekal hingga Merasa Diasingkan Indonesia
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Tito Karnavian Dicecar DPR Gara-gara Masalah FPI: Jangan Salahin Pemerintah Terus