ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Perpanjangan Izin FPI, Wakil Ketua DPR: Itu Kewenangan Mendagri, Tak Bisa Diintervensi

Wakil Ketua DPR mengatakan, Mendagri Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan izin FPI.

Editor: mohamad yoenus
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNPAPUA.COM - Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI).

Dasco juga mengatakan, Mendagri punya paramter untuk menilai apakah FPI sebagai ormas layak diperpanjang atau tidak.

Soal Perpanjangan Izin FPI, Mahfud MD: Ada Permasalahan Jadi Tak Bisa Dikeluarkan Sekarang

"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri."

"Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama lihat."

Terkait AD/ART yang dipersoalkan Tito, Dasco meminta mantan Kapolri itu dan Menteri Agama Fachrul Razi saling berkomunikasi dan melakukan kajian bersama.

Ketua DPR Puan Maharani Bantah Isu Pemerintah Takut dengan FPI: Pelarangan Ada Aturannya

"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco meyakini, Tito akan mengambil keputusan yang tepat terkait perpanjangan SKT FPI.

Ia meminta, publik menerima apapun keputusan dari Mendagri.

"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat. Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.

Disindir Jakarta seperti Kampung, Anies Baswedan Balas Tito Karnavian: Tak Semua Selesai 1-2 Malam

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?"

Soal Tito Karnavian Sebut Jakarta seperti Kampung, Kemendagri: Apresiasi Pak Anies, Tak Salah Paham

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved