Soal Perpanjangan Izin FPI, Wakil Ketua DPR: Itu Kewenangan Mendagri, Tak Bisa Diintervensi
Wakil Ketua DPR mengatakan, Mendagri Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan izin FPI.
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
• Berkunjung ke Mimik Papua, Mendagri Bakal Tinjau Langsung Kesiapan PON 2020
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi," ujarnya.
"Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri." (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpanjangan SKT FPI, Wakil Ketua DPR: Mendagri Tak Bisa Diintervensi