Ungkap Masalah yang Buat SKT FPI Tak Kunjung Terbit, Mahfud MD: Sebenarnya Kita Juga Tak Mau Ribut
Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telewicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (3/12/2019).
Dilansir TribunWow.com dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal yang membuat SKT FPI tak bisa keluar karena masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
• Tanggapan Jokowi soal SKT FPI: Urusan Izin Masa sampai Presiden
AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ARTnya," ungkap Mahfud MD.
"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik."
Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.
"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.