Ungkap Masalah yang Buat SKT FPI Tak Kunjung Terbit, Mahfud MD: Sebenarnya Kita Juga Tak Mau Ribut
Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
Meski FPI tidak mengakui masalah itu, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak besar.
"Taruhlah orang tidak mengaku, Sugito itu bukan penasehat hukum kami misalnya ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," jelasnya.
Pakar Tata Hukum Negara ini kemudian menegaskan bahwa SKT FPI memang sudah ditolak.
Pasalnya FPI belum bisa memenuhi syarat pengajuan SKT.
• PKS Minta Mendagri dan Menag Tak Tarik Ulur soal Izin FPI: Jangan sampai Jadi Bola Liar
Hal itu Mahfud MD umumkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa hari yang lalu.
"Nah sebenarnya kita tak mau ribut, itu pertamuan Rabu sore diam-diam, kita umumkan bahwa kan kita bertiga sudah ngomong itu di depan TV bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut itu bahasa halusnya," ucap Mahfud MD.
"Artinya kan tidak bisa ditolak karena syaratnya belum terpenuhi gitu," tegasnya.
Lihat videonya mulai menit ke 3:46:
Refly Harun Jelaskan Kelemahan FPI tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.
Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.
• Soal Perpanjangan Izin FPI, Wakil Ketua DPR: Itu Kewenangan Mendagri, Tak Bisa Diintervensi
"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.
Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.
"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.