Reaksi Mahfud MD soal PKPU yang Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada: Ya Memang Putusan MK Begitu
Mahfud MD enggan berbicara banyak mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tak melarang mantan terpidana korupsi maju di Pilkada 2020.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan berbicara banyak mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tak melarang mantan terpidana korupsi maju di Pilkada 2020.
Mahfud mengatakan, PKPU tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
• ICW Soroti Gibran dan Bobby yang Maju Pilkada: Ceritanya Mungkin akan Beda saat Jokowi Tak Berkuasa
"Ya memang putusan MK nya begitu," kata Mahfud usai menghadiri peringatan puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Diketahui, PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 telah terbit.
Peraturan KPU tersebut tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan ditetapkan di Jakarta pada 2 Desember 2019 dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono dan Ketua KPU Arief Budiman tertanda tangan (ttd).
Dalam Peraturan KPU Pencalonan tersebut tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah.
Dalam Pasal 4 PKPU tersebut hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sementara, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.
• Sebut Ada Kemunduran dalam Penegakan Hukum Koruptor, Mahfud MD: Masa Mau Salahkan Pak Jokowi?
Menurut Mahfud jika ada masyarakat yang keberatan dengan PKPU tersebut seharusnya menggugat putusan MK. Hal ini lantaran PKPU Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan putusan MK.
"Kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," katanya.
Diperbolehkannya mantan koruptor maju Pilkada menuai kontroversi.
Hal ini lantaran, terdapat sejumlah mantan terpidana korupsi yang kembali melakukan tindak pidana saat menjabat lagi sebagai kepala daerah, salah satunya Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali mengikuti Pilkada Kudus dan terpilih sebagai Bupati periode 2018-2023.
• Mengadu ke Erick Thohir soal Tingkah Ari Askhara, Awak Kabin Garuda: Sudah Delapan Orang Diopname