Reaksi KPK soal Putusan MK Mantan Koruptor Bisa Maju Pilkada setelah 5 Tahun: Ya Sedikit Terobati
Saut Situmorang memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi babisa calonkan pilkada.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Empat pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata berfoto bersama di ruangan konferensi pers KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seoranh mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
(Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK"
Rekomendasi untuk Anda