ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Wacana PNS 4 Hari Jam Kerja, Sofyan Djalil: Bahkan kalau Bisa Tujuh Hari Kerja

Sofyan Djalil menyebut instansinya tidak menerapkan sistem empat hari kerja dalam satu minggu kepada pegawainya.

Kompas TV
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil 

Tjahjo Kumolo mengatakan wacana tersebut merupakan usulan dari badan, lembaga, atau kementerian yang lain.

Menurut Tjahjo Kumolo harus ada pemeriksaan yang lebih lanjut.

Karena wacana ASN menambah hari libur menyangkut berbagai aspek di segala hal.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo (TRIBUNNEWS.COM)

 Bobol Finger Print Absensi dan Isi Kehadiran Sebulan Penuh, ASN di Papua Kena Tegur BKD

"Wacana itu tidak muncul dari Kemenpan RB, memang ada beberapa usulan baik dari badan, atau usulan dari menteri yang akan mempekerjakan di rumah ya silakan," terang Tjahjo Kumolo.

"Tapi harus ada telaah yang mendalam, karena ini menyangkut berbagai aspek," tambahnya.

Apalagi, dalam periode ke dua Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perampingan birokrasi yang ada saat ini.

Perampingan birokrasi yang direncanakan mempunyai maksud agar pelayanan pada masyarakat dapat dilaksanakan dengan cepat.

Meski demikian, Tjahjo Kumolo menuturkan adanya wacana tersebut tidak akan menghambat visi dan misi Jokowi dalam lima tahun ke depan.

Tjahjo Kumolo juga mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari semua kalangan.

Mulai dari masyarakat maupun kementerian dan lembaga pemerintah.

Namun masukan yang diterima nantinya harus dikaji terlebih dahulu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Wacana Empat Hari Kerja Bagi PNS, Sofyan Djalil: Kalau Bisa Tujuh Hari Kerja dan Tanggapi Wacana ASN Libur 3 Hari, Mardani Ali: Ini Sama Seperti Isu Pemangkasan Eselon III dan IV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved