CPNS 2019
Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat Sscn.bkn.go.id jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019
Seleksi CPNS kini sudah memasuki masa sanggah yang dimulai sejak Senin (16/12/2019) dan akan berakhir pada Kamis (26/12/2019).
TRIBUNPAPUA.COM - Seleksi CPNS kini sudah memasuki masa sanggah yang dimulai sejak Senin (16/12/2019) dan akan berakhir pada Kamis (26/12/2019).
Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan penyanggahan lewat https://sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu yang dapat digunakan untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggah dilakukan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.
Pelamar hanya memiliki waktu paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh tiap instansi paling lama 7 hari seusai waktu pengajuan sanggah.
Pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.
Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
Dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut adalah dokumen yang sebelumnya digunakan oleh pendaftar saat melakukan pendaftaran di SSCN.
• Update CPNS 2019: Daftar 39 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Cek di Sini
BKN Ungkap Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS, Cek di Sini |
![]() |
---|
Selesai Kerjakan Tes SKD, Pelamar CPNS di Probolinggo Melahirkan |
![]() |
---|
Pelamar CPNS Belum Tentu Lanjut ke SKB meski Lulus 'Passing Grade' SKD |
![]() |
---|
Update CPNS 2019: Daftar 39 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Cek di Sini |
![]() |
---|
9 Formasi CPNS 2019 di Kemenag Masih Belum Ada Pelamar dan Dibuka Hingga 30 November, Ini Daftarnya |
![]() |
---|