ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lurah Jelambar Dicopot Anies Baswedan, Buntut dari Perintahkan Pegawai Honorer Nyemplung Got

Anies Baswedan akhirnya memberhentikan Lurah Jelambar dan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan pegawai honorer kategori (K-2) berendam di got.

TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pada acara Awarding Night Padmamitra+ Awards 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Padmamitra Awards merupakan penghargaan pemerintah terhadap badan usaha yang telah menyelenggarakan CSR di bidang kesejahteraan sosial. 

Kegiatan ini diduga tes perpanjangan kontrak kerja.

Di dalam saluran air mereka saling memijat bahu secara bergantian baik laki-laki maupun perempuan.

Aktivitas ini diawasi sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun kondisi got saluran air tersebut tampak memprihatinkan.

Air tersebut tampak tidak mengalir dan mengendap.

Air dalam got yang berwarna hitam pekat dan kumuh itu mengeluarkan aroma tidak sedap yang dapat tercium dari radius 3 hingga 5 meter.

Kedalaman got itu diperkirakan setengah meter hingga 1 meter.

Rocky Gerung Prediksi Sejumlah Tokoh yang Bakal Masuk Bursa Pilpres 2024, Anies Baswedan Termasuk

Nur Baitih menilai lurah Jelambar sudah seharusnya bertanggung jawab karena pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) tidak lagi menjalani tes lapangan dan fisik saat menjalankan perpanjangan kontrak.

"Pastinya para wali kota juga sudah menghimbau kepada lurah-lurah dan panitia untuk penerimaan seleksi PJLP ini agar tidak memberatkan temen-temen lagi dan tidak dilakukan tes lagi," ungkap Nur Baitih, dilansir dari Youtube KompasTV.

Sebagian dari petugas PPSU mengaku berendam di saluran air adalah hal biasa.

Hal itu lantaran sudah setiap tahun kegiatan ini berlangsung.

Namun ada juga yang menganggap hal itu tidak baik dilakukan sbeagai sayarat perpanjangan kontrak.

Surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019
Surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 (Tangkapan Layar KompasTV)

Adapun aturan Perpanjangan Kontrak Honorer DKI diatur dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 berbunyi:

2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Dikecualikan bagi pelamar yang serstatus penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2019. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved