ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Reaksi Diskotik Colosseum soal Penghargaannya Ditarik Anies: Tau-tau Dikasih, Tau-tau Diambil

Penghargaan terhadap diskotik Colosseum ditarik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPAPUA.COM - Penghargaan terhadap diskotik Colosseum ditarik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihak diskotik Colosseum pun sempat curhat kepada Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija).

Ketua Aspija Hana Suryani mengatakan diskotik Colosseum enggan menanggapi kontroversi pemberian anugerah pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan Copot PNS yang Berikan Diskotek Colosseum Penghargaan, Sekda DKI: Sanksi yang Sesuai

Pasalnya selama ini mereka juga tidak terlalu memperdulikan penganugerahan tersebut.

"Mereka juga sudah gak perduli, mereka bilang mereka gak tau masalah ini. Minta dimasukin enggak ke nominasi ini, dilibatkan juga enggak," kata Hana dihubungi Rabu (17/12/2019).

Sehingga kata Hana, pihak diskotek Colosseum menganggap hal itu bukanlah masalah mereka.

"Tau tau dikasih, tau tau diambil lagi. Jadi mereka bilang biarin aja, biarkan bola ada di Pemprov sendiri," ujar Hana.

Sebagai Kepala Aspija, ia juga tidak memperdulikan sikap Pemprov DKI Jakarta yang menarik dan mencabut penghargaan pariwisata terhadap diskotek yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat itu.

Pasalnya, Aspija sama sekali tidak dilibatkan dalam penganugerahan tersebut. "Waktu penialaian dari Dinas Pariwisata itu saya sayang sekali tidak dilibatkan," kata Hana.

Pihak Aspija saja sampai kaget saat diskotek tersebut masuk ke dalam kategori nominasi penghargaan pariwisata DKI Jakarta.

"Saya baru tahu h-1 saat penganugerahan, saya saja sampai kaget diskotek itu ternyata menang," ujar Hana.

Awalnya Aspija menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang tidak melibatkan mereka dalam penilaian.

Namun belakangan mereka justru bersyukur tidak dilibatkan karena penghargaan tersebut menjadi kontroversial dan ditarik kembali oleh pihak Pemprov.

Kemeriahan Malam Puncak Anugerah Adikarya Wisata 2019 yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Kemeriahan Malam Puncak Anugerah Adikarya Wisata 2019 yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (ist)

"Aku sama sekali gak diajak, tau-tau sekarang sudah ramai-ramai, malah Anies katanya mau kirim inspektorat untuk inpeksi tim yang nilai kemarin. Syukur banget aku gak ikut, untung aku gak ikut," kata Hana.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta sempat memberikan anugerah penghargaan Adikarya Wisata dari Pemprov DKI Jakarta kepada diskotek Colosseum.

Penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun belakangan Anies mencabut sendiri penghargaan itu saat ramai di media sosial.

Ia bahkan berencana menyelidiki tim yang terlibat dalam pemberian penghargaan tersebut.

Penjelasan Sekda DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.

Pemecatan tersebut diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.

 Lurah Jelambar Dicopot Anies Baswedan, Buntut dari Perintahkan Pegawai Honorer Nyemplung Got

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan soal pemecatan PNS itu.

Berdasar penuturan Saefullah, Gubernur DKI Jakarta telah memberi instruksi kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Diwartakan WartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Saefullah Senin (16/12/2019).

Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisi soal PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar ke depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.

Penghargaan Colosseum Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum.

Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.

Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.

"Maka, pemberian Adi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, pemberian penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Senin (9/12/2019) viral

 Viral Pegawai Honorer DKI Disuruh Masuk Got untuk Perpanjangan Kontrak, Ini Kata Sandiaga Uno

Penghargaan Colosseum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada Diskotek Colosseum Jakarta.

Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.

Berdasar penuturannya, Diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.

"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu dan barang-barang terlarang lainnya.

a
Tangkap Layar Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum Jakarta (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dinas Pariwisata Cabut Penghargaan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).

Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Terdiri dari 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.

Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Catatan BNNP

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi," jelasnya.

(WartaKotaLive.com/ Desy Selviany)(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ifa Nabila)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CURHAT Diskotek Colosseum Setelah Penghargaan Adikarya Wisata 2019 Ditarik Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Pecat PNS yang Beri Penghargaan pada Diskotek Colosseum, Begini Tanggapan Sekda DKI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved