ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dewan Pengawas KPK Siang Ini akan Dilantik Jokowi, Berikut Bocorannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) siang ini akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. 

"Siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkannya," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Kurnia menegaskan, ICW tetap bersikukuh menolak konsep Dewan Pengawas KPK secara keseluruhan.

Alasannya, karena secara teori KPK masuk ke dalam rumpun lembaga negara independen yang tak mengenal konsep dewan pengawas.

Minta Dewan Pengawas KPK Bukan dari Orang Partai, Buya Syafii: Kecuali Orang Partai yang Sudah Waras

"Sebab yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dua kedeputian tersebut bahkan pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Apalagi, kata dia, dalam UU KPK lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, antara lain Badan Pengawas Keuangan (BPK), DPR, dan Presiden sendiri.

Dengan demikian, ia pun mempertanyakan pengawasan apa yang diinginkan oleh negara terhadap KPK dengan membentuk dewan pengawas.

"Kemudian kewenangan dewan pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari mereka? Sementara di saat yang sama, justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," terang dia. 

 Saut Situmorang Tanggapi soal Dewan Pengawas KPK: Siapapun Mereka, yang Utama Itu Hati Nuraninya

Tidak hanya itu, ICW juga menilai bahwa kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

Pasalnya, pemilihan dewan pengawas dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu dipilih pertama kali oleh Presiden.

"Jadi, siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi dewan pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena waktu berlakunya UU KPK baru (17 Oktober 2019) kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata dia.

"Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," tutup dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019), dikutip dari Antara.

(Kompas.com/ Ihsanuddin/ Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya" dan "ICW: Siapapun Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden, KPK Sudah Mati Suri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved