ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Pasangan di Sumbar Batal Nikah karena Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, KUA Tolak Menikahkan

Kecewa, sedih, mungkin itu yang dirasakan pasangan sejoli YA (31) dan F (30) warga Sumbar yang batal nikah karena tak dapat izin dari Ninik Mamak.

Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNPAPUA.COM - Kecewa, sedih, mungkin itulah yang saat ini dirasakan pasangan sejoli YA (31) dan F (30) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang batal menikah karena tak dapat izin dari Ninik Mamak (Penghulu Adat).

Karena tak mendapat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat, Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu.

Rencananya, kedua pasangan sejoli ini akan melancarkan pernikahan pada 25 Desember 2019 lalu.

Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari Ninik Mamak terlebih dahulu.

Jika sudah ada, surat izin tersebutlah yang menjadikan dasar bagi wali nagari atau kepala desa setempat untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.

Keluarga Sudah Merestui, namun Pasangan Ini Gagal Menikah karena Ninik Mamak Merasa Dilangkahi

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Ditolak KUA Pancung Soal

Pasangan sejoli YA dan F berencana menikah pada 25 Desember. Namun, karena ditolak KUA sampai sekarang keduanya pun belum juga melangsungkan pernikahan.

Alasan KUA menolak untuk menikahkan mereka karena belum mendapat surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

2. Kedua keluarga sudah merestui
 

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut. Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019. Namun, surat itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," katanya.

Viral Video, Mempelai Menikah Pakai Mobil Ambulans Lengkap dengan Tempat Tidur Pasien, Tuai Kritik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved