Kenakan Koteka saat Sidang, Aktivis Papua Ditegur Hakim PN Jakarta Pusat
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (1/6/2020).
Editor:
Astini Mega Sari
(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).
Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.
• Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang
Rekomendasi untuk Anda