ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Tanggapi OTT KPK yang Tak Ijin Dewan Pengawas: Tak Ada Masalah Hukum

KPK mengaku OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, semestinya hal itu tidak perlu jadi masalah.

Wahyu Setiawan Kena Ciduk OTT KPK, Komisioner KPU Lain Datangi KPK: Kami Minta Keterangan

Sebab, proses OTT itu telah dilakukan sejak lama. Bahkan, menurut Mahfud, sebelum Undang-Undang KPK yang baru mulai berlaku.

"Kalau OTT itu mengintipnya (mengintai) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Mahfud, OTT yang dilakukan tersebut tetap menjadi tanggung jawab komisioner dan dewan pengawas KPK saat ini.

"Jadi tidak apa-apa, tidak ada masalah hukum di situ," kata Mahfud MD.

Penjelasan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului oleh proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Alex menyatakan, surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.

"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.

Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.

Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.

"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Viral di IG, Pemilik Toko Beri Makan saat seseorang Mengintip ke Tokonya, Lihat Ekspresi Pria Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved