Mahfud MD Tanggapi OTT KPK yang Tak Ijin Dewan Pengawas: Tak Ada Masalah Hukum
KPK mengaku OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditanda-tangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.
"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.
"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
(Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lakukan OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas, Mahfud MD Nilai Tak Masalah" dan "KPK Lakukan OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas, Mahfud MD Nilai Tak Masalah"