ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Reaksi Ahok Tanggapi Anies yang Digugat karena DKI Banjir: Aku Sudah Lulusan Mako Brimob, Sudah Lupa

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah ibu kota.

Editor: mohamad yoenus
Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah ibu kota pada awal 2020 ini.

Ahok merasa tak perlu memberi masukan karena meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mampu dalam mengatasi banjir Jakarta.

 

 Dengar Anies Baswedan Minta Peringatan Banjir Pakai Toa, Fraksi PDI-P: Dengarnya Lucu di Era Modern

Ia pun meminta masyarakat memberi kepercayaan pada Anies Baswedan.

"Sudahlah, kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ahok juga beralasan enggan memberi masukan karena sudah banyak pihak lain yang menyampaikan saran terkait langkah menanggulangi dan mengatasi banjir.

"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.

Sementara terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa hingga menggugat Anies karena mendapat kerugian akibat banjir, Ahok juga tak banyak berkomentar.

"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata.

Mengenai adanya kelompok yang tidak ingin Ahok menjadi pemimpin perusahaan BUMN, Buya Syafii mengimbau untuk jangan mendengar penolakan kelompok itu.
Mengenai adanya kelompok yang tidak ingin Ahok menjadi pemimpin perusahaan BUMN, Buya Syafii mengimbau untuk jangan mendengar penolakan kelompok itu. (TRIBUNJATIM.COM)

Sebelumnya, 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Warga Mengaku Rugi Akibat Banjir

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved