Situs PN Kepanjen Diretas, Peretas Tuliskan Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal
Situs web resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).
TRIBUNPAPUA.COM - Situs web resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).
Diduga, peretasan situs web itu terkait dengan persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan tersebut.
ZA merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malang, yang didakwa penjara seumur hidup akibat membunuh begal yang menyerangnya.
• Hotman Paris Ikut Tanggapi soal Hukuman Siswa SMA yang Bunuh Begal: Ribuan Orang Menguhubungi Saya
Akibat aksi peretasan itu, situs resmi itu tidak bisa diakses.
Peretas menuliskan kalimat protes terhadap pengadilan itu terkait kasus ZA.
Peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.
Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.
• Siswa ZA yang Bunuh Begal Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan, Status Tersangka Tak Bisa Dicabut
"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.
Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.
Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.
"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi.
Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
• Kronologi Siswa SMA di Malang Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya
Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.
Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.