ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dosen dan Mahasiswanya Pura-pura Baku Hantam untuk Pansos, Bayar Sopir Bajaj Berujung Keciduk Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyatakan empat dari enam pelaku ini dibayar ratusan ribu oleh FG dan YA.

Istimewa/dokumentasi Polsek Metro Menteng
Tangkapan layar video baku hantam tiga orang pria, di zebra cross dekat gedung Sarinah, Jakarta Pusat. 

Heru, sapaannya, FG merupakan pria yang baku hantam seolah pahlawan.

Sementara YA, merupakan pelaku yang menyebarkan video tersebut. Keduanya saling kenal.

Heru mengatakan, tujuan dua pelaku rekayasa baku hantam ini agar pengikut media sosialnya bertambah.

Viral Video Bupati Lebak Ngamuk ke Sopir Truk Pengangkut Tanah, Naik ke Pintu Truk hingga Sita Kunci

Bahkan, kata Heru, supaya mendapat sponsor iklan dari berbagai pihak.

"Mereka melakukan untuk meningkatkan pengikut (media sosial), sehingga ada iklan untuk film itu sendiri," kata Heru, saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Menurut Heru, FG dan YA tak sadar telah meresahkan masyarakat.

"Secara tidak langsung, mereka menunjukkan di pusatnya ibu kota ini, rusuh atau tawuran yang membikin masyarakat tidak nyaman," jelas Heru.

Sementara itu, dalam konferensi pers ini dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo.

Begitu juga dengan Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima.

Pengamat Media Sosial dari Uhamka, Gilang Kumari Putra.

Pelaku YA Transfer Uang ke Akun Instagram

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo, mengatakan pelaku YA mentransfer ratusan ribu rupiah kepada satu akun Instagram.

Susatyo menyatakan, tujuan YA melakukan ini demi meningkatkan pengikut di media sosialnya.

"Mbx Yeyen ini adalah akun yang digunakan tersangka kedua (YA) yang merekam. Tetapi ditulisannya, bahwa seolah-olah ini adalah nyata," ujar Susatyo.

Pemukul Kucing hingga Mati yang Videonya Viral di Bekasi Tidak Ditahan, Polisi: Tindak Pidana Ringan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved