ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Karena Virus Corona, Jokowi Perintahkan Seluruh Sekolah dan Kampus Diliburkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa hal terkait langkah pemerintah dalam menangani Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

instagram/kyai_marufamin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

"Menunda kegiatan-kegiatan peserta yang banyak orangnya, dan meningkatkan pelayanan, pengetesan infeksi Covid 19," ungkap Jokowi.

Tidak hanya itu, kepala negara juga meminta agar setiap daerah dapat melakukan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta.

Serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasoikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kementrian PNRB dan Kementerian BUMN Berlakukan Pegawai Kerja Dari Rumah

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan intruksi yang memperbolehkan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk bekerja dari rumah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB, Tjhajo Kumolo saat ditemui awak media pada Minggu (15/3/2020).

Ia menambahkan peraturan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Juru Bicara untuk Pemerintah terkait Covid-19, Achmad Yurianto.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo Kumolo yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar setiap pejabat pembina Kepergawaian (PPK) dapat menetapkan mekanisme kerja yang memungkinkan ASN kerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme tersebut, lanjut Tjahjo tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah.

Menurut penuturannya, itu nanti akan sesuai dengan keputusan PPK terkait siapa yang boleh bekerja dari rumah, dan yang tetap masuk kantor.

Kendati demikian, Tjahjo meminta PPK untuk dapat menjamin terkait pelayanan publik di instansinya berjalan dengan baik.

Di mana kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima oleh pegawai.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga telah mengimbau agar karyawannya bekerja di rumah mulai Senin (16/3/2020).

Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan.

Arya juga mengatakan, waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khsusu Kementerian BUMN, Arya Sinulingga ada Sabtu, (14/3/2020).

(*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Sampaikan Imbauan untuk Kepala Daerah Soal Penanganan Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved