ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

IAKMI Sarankan Pemerintah Denda Pasien Suspect Corona yang Tak Mau Diisolasi

IAKMI menyarankan pemerintah untuk melakukan sistem pemberian insentif bagi suspect virus corona (Covid-19).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis membawa pasien ke dalam ruang isolasi Gedung Pinere RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan menerima total 31 pasien dengan status dalam pemantauan dan pengawasan berkaitan dengan virus Covid-19 atau virus Corona dan saat ini masih diobservasi secara intensif. 

TRIBUNPAPUA.COM - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan pemerintah untuk melakukan sistem pemberian insentif bagi suspect Virus Corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Jika diperlukan dapat dipertimbangkan kebijakan pemberian insentif maupun disentif untuk meningkatkan detection rate," kata Ede.

"Insentif dapat berupa tunjangan bagi suspect yang terkarantina, atau disentif berupa denda bagi suspect yang menolak pemantauan atau isolasi dalam karantina," lanjut dia.

Sempat Rapat dengan Menhub yang Positif Corona, Bagaimana Kondisi Sejumlah Menteri Jokowi?

Selain itu, Ede juga meminta pemerintah memperkuat proses temuan kasus Covid-19 baik melalui screening, passive reporting, ataupun contact tracing.

"Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, alat deteksi yang akurat dan reliable, ketersediaan prosedur baku, serta kecukupan sumber daya lainnya," ujar Ede.

IAKMI pun mendukung langkah pemerintah mengurangi interaksi sosial di masyarakat.

Termasuk melarang kegiatan di beberapa tempat yang berpotensi membuat masyarakat berkerumun.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Jokowi Gelar Rapat Melalui Video Conference

"Pemberlakuan social distancing measures berlangsung dengan menonaktifkan sementara tempat-tempat yang mungkin menjadi simpul persebaran Virus Corona Covid-19," ucap dia.

Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit Virus Corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).

Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan Virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.

Laju Penyebaran Virus Corona di China Menurun, Bisakah Langkah Mereka Diterapkan di Negara Lain?

Yuri mengatakan, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.

Setelah itu, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.

Selain itu, menurut dia, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.

"Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing," ujar Achmad Yurianto.

(Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Diusulkan Denda Pasien Suspect Corona yang Enggan Diisolasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved