Sempat Rapat dengan Menhub yang Positif Corona, Bagaimana Kondisi Sejumlah Menteri Jokowi?
Pasca diumumkannya kondisi kesehatan Menhub Budi Karya Sumadi, kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju pun dipertanyakan.
TRIBUNPAPUA.COM - Pasca diumumkannya kondisi kesehatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju pun dipertanyakan.
Pasalnya, Budi yang sempat mengikuti rapat kerja di Istana pada 11 Maret 2020 lalu, saat ini dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya, Budi turut menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess pada awal Maret 2020.
Lantas seperti apa kondisi mereka:
1. Sri Mulyani

Salah satu menteri yang hadir dalam rapat itu yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia terlihat duduk terpaut satu bangku dari Budi Karya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani memastikan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Bahkan, pada akhir pekan kemarin, ia sempat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan melalui konferensi video untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
"Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," tulis Sri Mulyani pada Minggu (15/3/2020).
• Ungkap Kronologi Menhub Budi Karya Positif Virus Corona, Pratikno: Kerja Keras Beliau Luar Biasa
Dalam rapat tersebut, ada lima keputusan penting yang dihasilkan.
Pertama, Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran bagi kementerian/lembaga agar mereka mampu merealokasi dan reprograming anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Semua menteri haru memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," ucapnya.
Kedua, menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran penyakit ini.
Berikutnya, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.