ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jokowi Ungkap Bonus untuk Tenaga Medis yang Hadapi Corona, dari Rp 5 Juta hingga Rp 15 juta

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan para tenaga medis insentif bulanan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggunakan masker di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang positif terjangkit virus Covid-19 atau virus corona, dan saat ini berada di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan para tenaga medis insentif bulanan.

Insentif bulanan tersebut ditujukan kepada tenaga medis yang berhadapan langsung menangani wabah Virus Corona (Covid-19).

Jokowi mengatakan tidak semua tenaga medis akan menerima insentif, hanya mereka yang berada di daerah tanggap darurat Covid-19, yang berhak menerima insentif tersebut.

Dikutip dari tayangan langsung YouTube Kompastv, Senin (23/3/2020), awalnya Jokowi menyampaikan bela sungkawa terhadap tenaga medis yang telah kehilangan nyawanya dalam menghadapi Covid-19.

"Mereka Beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga, dalam rangka menangani Virus Corona ini," kata Jokowi.

Viral ODP Corona ke Pasar dan Pamer Hasil Tes, Polisi: Dia Kooperatif dan Siap Karantina

Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap tenaga medis yang selama ini telah bekerja keras mempertaruhkan kesehatan mereka dalam menangani Covid-19.

"Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat, saya ingin ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Beliau-beliau," ujarnya.

Jokowi menambahkan, setelah menjalani diskusi dan rapat, telah diputuskan para tenaga medis tersebut akan diberikan insentif bulanan selama menangani Covid-19.

"Kemarin kita telah rapat, dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," katanya.

Insentif yang diberikan cukup beragam.

 

Dokter spesialis mendapatkan insentif paling tinggi, disusul dengan dokter umum dan dokter gigi.

Berikut adalah rincian insentif yang diberikan oleh Jokowi.

- Dokter Spesialis : Rp 15 juta.

- Dokter Umum : Rp 10 juta.

- Dokter Gigi : Rp 10 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved