Selasa, 21 April 2026

Atasi Dampak Corona, Pemerintah Diminta Pangkas Gaji Menteri hingga Petinggi BUMN

Ekonom INDEF menyarankan pemerintah memangkas gaji dan tunjangan menteri hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi rupiah - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNPAPUA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyarankan pemerintah memangkas gaji dan tunjangan menteri hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, pemangkasan gaji hingga tunjangan sebesar 50 persen sudah menghasilkan nominal fantastis.

Apalagi langkah pemangkasan gaji dan tunjangan pejabat negara telah dilakukan oleh negara lain, seperti AS, Singapura, dan Kenya.

"Ini lucu juga, ya ketika masyarakat di bawah ini bersolidaritas, banyak menyumbangkan APD. Padahal kalau kita bisa melihat banyak yang bisa dikorbankan dari pejabat-pejabat pemerintah untuk menyumbangkan dalam kondisi kritis seperti sekarang," kata Bhima kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

 

Dalam data Aliansi Rakyat Bergerak yang dipaparkan Bhima, total gaji seluruh pejabat pemerintah dan BUMN sekitar Rp 5,3 triliun.

Minta Jakarta Di-Lockdown, Ketua MPR Bamsoet: Menghentikan Penyebaran Wabah ke Daerah Lain

Jika dipangkas sebanyak 50 persen, pemerintah bisa menyumbang sekitar Rp 2,65 triliun.

Total gaji seluruh pejabat pemerintah terdiri dari gaji dan tunjangan menteri dengan total sekitar Rp 12,7 miliar per tahun.

Rinciannya, gaji pokok sekitar Rp 5,04 juta per bulan, tunjangan Rp 13,6 juta per bulan, dana taktis Rp 100-150 juta per bulan dikali 34 jumlah kementerian.

Selain menteri, gaji dan tunjangan wakil menteri (wamen) bisa dipangkas.

Beberapa hal yang bisa dipangkas antara lain gaji pokok dan tunjangan Rp 11,5 juta per bulan dan tunjangan perumahan Rp 15 juta per bulan.

Bila terdapat 12 wamen, maka totalnya bisa mencapai Rp 3,8 miliar per tahun.

Penelitian Sebut Minggu Pertama Gejala Jadi Fase Paling Rawan Penularan Virus Corona

Berlanjut ke gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gaji DPR mencapai Rp 4,2 juta per bulan, tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp 15,5 juta per bulan, dana reses Rp 1,2 miliar per tahun, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta per bulan, dan lain-lain.

Bila dikali dengan jumlah anggota DPR periode 2029-2024 sebanyak 575 orang, gaji dan tunjangan itu mencapai Rp 1,04 triliun.

Kemudian, gaji dan tunjangan dewan direksi Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar per bulan belum termasuk bonus lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved