Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta Segmen PBPU
Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan, yang resmi dibatalkan kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Rencananya iuran tersebut diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta.
Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
(Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU", dan"MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarifnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/warga-menunggu-giliran-untuk-mendapatkan-pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)