ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta Segmen PBPU

Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan, yang resmi dibatalkan kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan yang dulunya Kantor PT Askes, di Jalan St Syarif Abdurahman, Pontianak, Kamis (2/1/2014). Hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga Pontianak antre mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan gratis. 

Rencananya iuran tersebut diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta.

Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

(Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU", dan"MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarifnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved