Virus Corona
Bukan BLT, Warga Miskin di Jabodetabek Dapat Paket Sembako dari Pemerintah
Pemerintah pusat tak akan memberi BLT untuk warga Jabodetabek karena mereka akan dapat paket sembako.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah pusat tak akan memberi bantuan langsung tunai ( BLT) kepada masyarakat miskin di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Sebab, warga di enam daerah tersebut akan mendapatkan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp 600.000.
"Akan ada bansos khusus dari Presiden untuk jabodetabek berupa paket sembako dengan nilai Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
"Untuk Jabodetabek, yang diputuskan bansosnya bentuknya sembako. BLT (bagi masyarakat) yang di luar (wilayah) itu," sambung dia.
Juliari menyebut, paket sembako tersebut akan diberikan selama tiga bulan dan akan dimulai per bulan April ini.
• Kabar Baik, Pemerintah Pusat Beri BLT Rp 600.000 per Bulan bagi Keluarga Miskin, Ini Syaratnya
Jadi, total tiap keluarga miskin akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 1,8 Juta.
"Penyaluran akan kami mulai dalam waktu dua minggu dari sekarang," kata Juliari.
Juliari menyebut, pemerintah menggunakan data terpadu milik Kemensos dalam memilih tiap keluarga yang berhak mendapatkan paket sembako ini.
Data itu akan dilengkapi juga dengan data milik pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada 1,7 juta keluarga di wilayah Jabodetabek yang akan menerima paket sembako ini.
Sementara untuk wilayah selain Jabodetabek akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
• Minta Anggota DPR Sumbangkan Gaji Sebulan untuk Rakyat Miskin, Hotman Paris: Harta Tak Dibawa Mati
Jumlah yang diterima tiap keluarga juga adalah Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, dimulai dari bulan April ini.
"BLT selama tiga bulan dengan indeks juga 600 ribu per keluarga," kata Juliari.
BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga di luar wilayah Jabodetabek yang terdata dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau pun Kartu Pra Kerja.