ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Anies Baswedan Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB untuk Cegah Covid-19: Kirim Barang Boleh

Ojek online (Ojol) akan dilarang mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNPAPUA.COMOjek online (Ojol) akan dilarang mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menggelar rapat Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

"Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh," ucap Anies.

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan selama PSBB dalam rangka pembatasan transportasi umum demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Pria Ini Tersengat Lebah dan Meninggal di Ruang Isolasi Virus Corona, Keluarga Minta Penjelasan

Sebelumnya, Pemprov DKI juga bakal membatasi jam operasional seluruh moda transportasi di Jakarta.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jadi tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.

Pembatasan ini bakal mulai diterapkan seiring efektifnya PSBB di Jakarta pada 10 April 2020 mendatang.

Tak Perbolehkan Gelar Resepsi

Selain itu, Anies Baswedan tak melarang warganya yang ingin melangsungkan pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Syaratnya, pernikahan tersebut hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah dengan tetap memperhatikan jarak aman atau physical distancing.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang adanya acara resepsi pernikahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved