Virus Corona
Anies Baswedan Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB untuk Cegah Covid-19: Kirim Barang Boleh
Ojek online (Ojol) akan dilarang mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebab, acara tersebut bisa menimbulkan kerumumanan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid-19).
"Resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti ritual khitanan boleh, tapi perayaan ditiadakan," ujarnya.
Selama PSBB, Anies juga melarang kegiatan di luar ruang yang dilakukan di atas lima orang.
"Ada catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumumanan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," kata Anies.
• Singgung Karni Ilyas yang Rentan Terserang Virus Corona, Saor Siagian di ILC: Serius, Saya Berempati
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih maka akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas, jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, PSBB di Jakarta bakal mulai diterapkan pada 10 April 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedandidampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
(TribunJakarta.com/ Dionisius Arya Bima Suci )
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh dan Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh