Virus Corona
Kata Moeldoko soal Penerapan PSBB untuk Hadapi Corona: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati
Moeldoko membeberkan alasan pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Virus Corona.
"Dasarnya kan Undang-undang nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan," kata dia.
"Dari situ ada empat poin yang perlu saya singkatkan, ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB pembatasan sosial berskala besar."
• Berapa Jumlah Maksimal Kumpulan Orang saat Pandemi Corona? Ini Kata Ilmuwan di AS
Moeldoko menambahkan, hal yang paling pokok untuk mencegah penyebaran Virus Corona adalah dengan membatasi kegiatan masyarakat.
"Yang diatur di situ ada tiga ya, pembatasan tempat sekolah dan tempat bekerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiataan umum serta fasilitas umum," kata Moeldoko.
"Poinnya di situ, pembatasan," pungkasnya.
Simak video berikut ini menit ke-2.20:
Lonjakan Kematian di DKI
Di sisi lain, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui adanya lonjakan angka kematian di wilayah Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan mengaku tak tahu pasti penyebab lonjakan angka kematian tersebut.
Namun, Anies Baswedan menyebut pihaknya diminta rumah sakit membawa peti serta memakamkan jenazah tersebut dengan mengikuti prosedur tetap (protap) Virus Corona.
Melalui tayangan 'Aiman' dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020), Anies Baswedan menyebut lonjakan kematian di DKI Jakarta mencapai angka ribuan.
"Begini, bahwa ada peningkatan jumlah pelayanan pemulasaran dengan pemakaman itu benar karena angkanya, Maret sekitar 4.300, rata-ratanya 2.700," kata Anies.
Bahkan, Anies mengakui di DKI Jakarta setiap harinya terdapat pemakaman dengan protap Virus Corona.
"Kemudian kita juga memiliki data per hari pemakaman dengan protap Covid-19," ujar Anies.
"Sampai dengan hari ini yang sudah menggunakan protap Covid-19 ada 644, hari ini sendiri ada 48 sampai dengan sore tadi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kepala-staf-kepresidenan-moeldoko-2.jpg)