ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Lihat Pemerintah Terapkan Darurat Kesehatan karena Wabah Corona, Refly Harun: Harus Izin PSBB

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi tanggapannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Channel YouTube Najwa Shihab
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi tanggapannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan Refly Harun melalui sambungan video call dengan acara Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020).

Refly Harun awalnya menyinggung soal undang-undang kekarantinaan yang terdiri dari banyak jenis karantina.

"Padahal undang-undang kekarantinaan masyarakat itu kan memberikan pilihan paling tidak ada yang namanya kekarantinaan perbatasan, untuk menutup pintu masuk ke daerah misalnya."

"Lalu kemudian ada karantina rumah sakit, kemudian ada karantina wilayah, ada karantina rumah," jelas Refly Harun.

Lalu, Refly mengkritik alasan Pemerintah Pusat yang hanya memberikan opsi PSBB.

Sedangkan, bisa jadi ada daerah yang harus memberlakukan hal lebih ketat dibanding PSBB suatu saat.

"Dan kemudian PP dilanjutkan dengan Permenkes itu hanya memberikan peluang adanya PSBB."

"Coba bayangkan kalau seandainya eskalasinya makin tinggi dan dibutuhkan sebuah tindakan yang lebih radikal misalnya, lockdown, karantina wilayah, atau karantina rumah bahkan."

Sindiran Refly Harun untuk Yasonna Laoly: Menteri Itu Pembantu Presiden, Gak Punya Visi Misi Sendiri

"Ini tidak disediakan payung hukumnya, karena pilihannya hanya ada PSBB saja," kritik Refly.

Menurut Refly, PSBB akan sulit dilaksanakan di Indonesia mengingat banyaknya daerah.

"Padahal menurut saya, kalau kita sudah bicara tentang kedaruratan itu kita harusnya by pass, bisa."

"Contoh yang lain misalnya soal birokrasi, coba bayangkan daerah-daerah harus mengajukan dulu permohonan izin untuk menerapkan PSBB dan hanya PSBB, kita tahu bahwa jumlah kabupaten kota di Indonesia ini ada 500 lebih, provinsinya 34," ujarnya.

Refly lalu bertanya bagaimana jika daerah-daerah tersebut mengantre untuk izin terkait permberlakuan PSBB pada Pemerintah Pusat.

Meski, BNPB bisa mengusulkan suatu daerah untuk mendapatkan status PSBB, Refly menilai itu kurang efektif.

Menurutnya, kepala daerah lah yang paling mengetahui keadaaan wilayahnya bukan BNPB.

"Bayangkan kalau seandainya mereka kemudian harus menunggu antre, giliran, memang ada perspektif Badan Penanggulangan Bencana yang bisa mengusulkan persoalan juga posisi ini."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved