Virus Corona
6 Aturan yang Harus Diketahui terkait PSBB Tangerang dan Tangsel, soal Ibadah hingga Transportasi
Peraturan Gubernur Banten terkait pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah resmi diterbitkan.
Kemudian, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan menyusui, serta pekerja berusia di atas 60 tahun.
3. Kegiatan rumah ibadah
Selama PSBB diberlakukan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan.
Kegiatan diganti di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.
• Puluhan Kera yang Diduga Kelaparan Serang Kantor Lurah, Acak-acak Dokumen dan Rusakkan Monitor
4. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum selama PSBB wajib ditutup sementara.
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat fasilitas umum jika berkerumun atau lebih dari lima orang.
Larangan kegiatan di fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti di pasar, toko swalayan, warung kelontong, apotek dan depot isi ulang air minum.
Kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan, asal dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.
5. Kegiatan sosial budaya
Kegiatan perkumpulan dan pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya dilarang selama masa PSBB.
Sementara, untuk kegiatan khitanan, menikah dan pemakaman/takziah boleh dilakukan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, serta diwajibkan menggunakan masker.
• Tanggapan Dinkes Tangerang soal Kasus Keluarga Dipungut Biaya Rp 15 Juta untuk Antar Jenazah ODP
6. Pembatasan moda transportasi untuk orang dan barang
Selama PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, transportasi yang mengangkut penumpang seperti transportasi udara, kereta, laut dan jalan raya masih diperbolehkan beroperasi.