ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Kisah Pilu Seorang Ibu dan Anaknya yang Kelaparan saat Wabah Covid-19: Disuruh Sabar sama RT-nya

Seorang warga asal Neglasari, Kota Tangerang bernama Erna (33) menumpahkan perasaannya kesulitan saat wabah Corona terjadi.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Erna (33) warga asal Neglasari, Kota Tangerang menumpahkan perasaannya. Ia mengaku harus menahan lapar imbas wabah virus corona atau Covid-19. 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang warga asal Neglasari, Kota Tangerang bernama Erna (33) menumpahkan perasaannya harus menahan lapar imbas wabah Virus Corona atau Covid-19.

Suami dari ibu dua anak itu bekerja sebagai pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.

 

Terlebih Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB tersebut diterapkan sudah hampir dua pekan ini.

"Belum dapat bantuan, ya kesusahan. Punya balita dan anak yang masih sekolah," ujar Erna tampak memelas saat ditemui Warta Kota di TPA Rawa Kucing, Tangerang, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya untuk makan saja kesulitan.

Sebab pemasukan sangat menurun drastis.

Pakar UI Prediksi Indonesia Belum Alami Puncak Wabah Corona: Perhitungan Kami Sebelum Lebaran

"Saya nanya soal bantuan dari pemerintah ke RT-nya, kata Pak RT- suruh sabar aja dulu, nunggu giliran," ucapnya.

 

Erna menyatakan pekerjaan suaminya juga sangat berdampak adanya Covid-19 ini.

Pengepul untuk menjual hasil memulungnya itu sudah tutup sehingga keluarga makin kelimpungan mencari uang.

"Tutup semua pengepul, buat makan sehari-harinya ya seadanya saja. Ngakalinnya paling pinjam sini pinjam sana, nunggu sampai pengepul buka kalau Virus Corona sudah enggak ada," kata Erna.

Perpanjang PSBB

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Ahad (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Viral Video Pasien Covid-19 Kabur Lewat Jendela RS, Pihak RS: Pasien Mencurigakan, Kita Cek CCTV

Dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved