ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi 2 Polisi Adu Jotos dengan Pria ODGJ, Kini Petugas Kena Sanksi Disiplin dan Ditahan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria ODGJ

(Tangkapan layar Instagram)
Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah akun Instagram @Cetu22, terlihat dua polisi tersebut adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah.

Diketahui pria berkaus merah tersebut bernama Ramlan.

Sementara, dua polisi dalam video tersebut merupakan personel dari Polsek Nurussalam berinisial Brigadir E dan R.

Akibat peristiwa itu, Ramlan mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Ada Pasien Covid-19 Menginfeksi Banyak Orang dan Ada yang Tidak, Peneliti Beri Penjelasan

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Saat hendak memasang spanduk tersebut, tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata, “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."

Melihat itu, R dan E berusaha untuk menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah perkelahian itu yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Kata Eko, saat ini Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.

“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.

Bahkan, Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved