ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan John Kei ke Penyidik Bisa Tidak Diperhitungkan, Polisi: Pengakuan Tersangka, Nggak Penting

Diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan di dalam pemeriksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.

Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.

Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.

Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.

"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.

Bahas Loyalitas, Polisi Ungkap Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap: Mereka Orang-orang Gentlemen

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.

Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.

Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.

"Dia punya hak untuk mengingkar," jelasnya.

Rosi kemudian menyinggung kemungkinan para tersangka mau mengakui perbuatannya.

"Keterangan saksi atau yang sudah ditangkap karena mau menyerang, apakah dengan mudah mereka mau mengakui diperintah oleh seorang John Kei?" tanya Rosi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved