ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan John Kei ke Penyidik Bisa Tidak Diperhitungkan, Polisi: Pengakuan Tersangka, Nggak Penting

Diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.

Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.

"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.

Pengacara John Kei Sebut Ajakan Damai hanya Kencang di Media, Nus Kei: Bukan Berarti Saya Minta

Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.

"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.

"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.

"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.

Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.

"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Pengacara Bantah John Kei Perintahkan Serangan

Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya pernah memerintahkan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved