ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kuasa Hukum Sebut John Kei Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan: Jaminannya Keluarga

Pelaku penyerangan kepada kelompok Nus Kei, John Kei akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pelaku penyerangan kepada kelompok Nus Kei, John Kei akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya.

Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudarto dalam acara Kompas Pagi, Sabtu (27/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, John Kei dan para anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, serta penyerangan di Kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

JUMPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
JUMPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Mereka juga telah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Minggu (21/6/2020).

Sementara itu, Anton mengatakan bahwa upaya penangguhan tidak hanya akan dilakukan untuk John Kei, namun juga para pelaku lainnya.

Yang disebutnya saat ini tercatat sudah ada 31 tersangka, termasuk satu orang yang menyerahkan diri.

"Iya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin," ujar Anton.

"Sekaligus dengan pelaku lainnya, sekarang sudah 31, tadi 1 lagi menyerahkan diri, kami bawa ke Polda, dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," jelasnya.

Putri John Kei Sebut Hubugan Ayahnya dan Nus Kei Merenggang: Semenjak Papa di Nusakambangan

Dikatakan oleh Anton, alasan pengajuan penangguhan tahanan karena memang merupakan hak dari tersangka.

Dan menurutnya, hal itu sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya karena itu hak tersangka, itu diatur di KUHP, jadi kalau kita itu selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh Undang-Undang," terang Anton.

Sementara itu terkait jaminan, Anton mengatakan bahwa keluarganya siap untuk menjamin John Kei.

"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan-rekan dari pendeta-pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut untuk menjamin Bang John," ungkapnya menutup.

Simak videonya mulai menit awal:

Yusri Yunus Mengaku Dimudahkan dalam Ungkap Kasus John Kei dengan Nus Kei

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved