109 Tenaga Medis Dipecat saat Pandemi Corona, Ombudsman dan Bupati Ogan Ilir Sumsel Silang Pendapat
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel angkat bicara mengenai pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir Mei lalu.
Seperti diberitakan lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jumat (3/7/2020) lalu telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.
Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan itu menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ditemukan dugaan mengarah ke perbuatan malaadministrasi oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat ke 109 tenaga kesehatan tersebut.
(Kompas.com/ Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/rumah-sakit-umum-daerah-ogan-ilir-sumatera-selatan.jpg)