ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Izinkan Keluarga Ikuti Proses Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona, Pemkot Mataram: Maksimal 3 Orang

Pemerintah Kota Mataram, NTB mengizinkan keluarga inti pasien positif Covid-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaraan jenazah.

(Tribun-Video/Buyung Haryo)
ILUSTRASI Virus Corona 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengizinkan keluarga inti pasien positif Covid-19 yang meninggal mengikuti proses pemulasaraan jenazah.

Asal, anggota keluarga inti itu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mulai hari ini, maksimal tiga orang keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaran jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).

Anggota keluarga diizinkan mengikuti proses memandikan, mengafani, dan menyalati, jenazah pasien Covid-19.

Lalu dilanjutkan dengan kegiatan yang lazim dilakukan saat pemakaman. Saat membacakan doa dan memberikan sambutan di pusara, anggota keluarga harus tetap menjaga jarak.

71 dari 128 ASN dan Pegawai Honorer Pemprov Maluku yang Positif Corona Dinyatakan Sembuh

Untuk mempertegas kebijakan itu, Pemkot Mataram sedang mempersiapkan surat edaran yang akan disebarkan ke masyarakat.

"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol Covid-19," katanya.

Wali Kota meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol Covid-19. Seperti, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sebab, penularan Covid-19 terus terjadi di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

"Kita tidak ingin di saat kita bekerja keras, bahu membahu berusaha mencegah penularan Covid-19 tidak mendapat dukungan masyarakat. Tanpa dukungan dari masyarakat, usaha yang kita lakukan tidak bisa berjalan maksimal," katanya.

Ada Istilah Baru Pengganti ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasan Achmad Yurianto

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mataram dr Lalu Herman Mahaputra mengatakan, pihaknya telah mengizinkan anggota keluarga ikut dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19.

"Bahkan, kebijakan itu sudah kita laksanakan. Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.

Dalam prosesnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk mencegah penularan.

"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Mataram Izinkan Keluarga Ikuti Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved